About this app
UU Ketenagakerjaan
UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003
UU Ketenagakerjaan merupakan pedoman bagi Pemilik Perusahaan dan juga bagi Pekerja, di Indonesia UU Ketenagakerjaan yang berlaku sampai sekarang adalah : Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, adapun UU Ketenagakerjaan secara lebih lengkap bisa di baca di dalam isi aplikasi ini.
Untuk membaca secara lengkap UU Ketenagakerjaan silahkan di install aplikasi ini di handphone karena sekaligus bisa digunakan sebagai buku saku yang praktis dan bisa dibawa kemana mana bersama handphone anda.
Pemerintah pada dasarnya telah menyusun instrumen untuk melindungi dan mengatur ketenagakerjaan di Indonesia agar tidak merugikan berbagai pihak yaitu tenaga kerja dan perusahaan yang bersangkutan. Salah satu instrumen tersebut diwujudkan dalam UU Ketenagakerjaan yaitu UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebagai pemilik atau pemimpin perusahaan, penting untuk kita memahami ketentuan UU Ketenagakerjaan ini agar dapat mengaplikasikannya saat mempekerjakan atau mengatur karyawan di perusahaan.
Dalam Pasal 1 ayat 2 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ini disebutkan bahwa pengertian “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.”
Sedangkan pengertian dari ketenagakerjaan sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 bahwa pengertian “Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.”
Untuk meningkatkan taraf hidup maka perlu dilakukan pembangunan diberbagai aspek. Tidak terkecuali dengan pembangunan ketenagakerjaan yang dilakukan atas asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Dalam hal ini maksudnya adalah asas pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan asas pembangunan nasional terkhusus asas demokrasi pancasila, asas adil, dan merata.
Dalam pelaksanaan proses hubungan kerja terdapat bagian-bagian yang harus dijalani. Ruang lingkup dari ketenagakerjaan itu senditi adalah pra kerja, masa dalam hubungan kerja, masa purna kerja (post-employment).
”Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur-unsur pekerjaan, upah dan perintah” dan “Hubungan kerja adalah suatu hubungan pengusaha dan pekerja yang timbul dari perjanjian kerja yang diadakan untuk waktu tertentu namun waktu yang tidak tertentu.”
Tujuan dari UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 ini terdapat beberapa tujuan yang disebutkan bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :
1. Memberdayakan dan Mendayagunakan Tenaga Kerja Secara Optimal dan Manusiawi
2. Mewujudkan Pemerataan Kesempatan Kerja dan Penyediaan Tenaga Kerja yang Sesuai dengan Kebutuhan Pembangunan Nasional dan Daerah
3. Memberikan Perlindungan Kepada Tenaga Kerja Dalam Mewujudkan Kesejahteraan dan Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja dan Keluarganya
Bahwa perjanjian kerja yang dilakukan antara pekerja/buruh dengan pengusaha semuanya tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Namun dengan batasan-batasan sebagaimana yang disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan ini, perjanjian kerja yang dilakukan harus menunjukkan adanya kejelasan atas pekerjaan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Adapun unsur unsur dari hubungan kerja yang harus dipenuhi yaitu :
1. Adanya unsur service (pelayanan)
2. Adanya unsur time (waktu)
3. Adanya unsur pay (upah)
Masyarakat pada umumnya tahu bahwa tidak boleh adanya pemberlakuan tidak adil (diskriminasi) antara sesama pekerja atau antara pekerja dengan pengusaha. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 UU Ketenagakerjaan ini bahwa “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.” dan Pasal 6 UU Ketenagakerjaan ini yang berbunyi “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.”
App Permissions
Allows applications to open network sockets.
Allows applications to access information about networks.
Allows applications to access information about Wi-Fi networks.
Allows an application to write to external storage.
Allows an application to receive the ACTION_BOOT_COMPLETED that is broadcast after the system finishes booting.
Allows an app to access approximate location.
Allows an app to access precise location.
Allows access to the vibrator.
Allows using PowerManager WakeLocks to keep processor from sleeping or screen from dimming.
Required to be able to access the camera device.
Allows an application to read from external storage.
Allows an application to record audio.
Allows an application to modify global audio settings.
Allows read only access to phone state, including the phone number of the device, current cellular network information, the status of any ongoing calls, and a list of any PhoneAccounts registered on the device.