JDIH Majalengka Application icon

JDIH Majalengka 1.0.2

15.7 MB / 0+ Downloads / Rating 5.0 - 1 reviews


See previous versions

JDIH Majalengka, developed and published by FunArt Media, has released its latest version, 1.0.2, on 2023-12-20. This app falls under the Education category on the Google Play Store and has achieved over 10 installs. It currently holds an overall rating of 5.0, based on 1 reviews.

JDIH Majalengka APK available on this page is compatible with all Android devices that meet the required specifications (Android 7.1+). It can also be installed on PC and Mac using an Android emulator such as Bluestacks, LDPlayer, and others.

Read More

App Screenshot

App Screenshot

App Details

Package name: go.id.majalengkakab.jdih.jdih_mjlka_mobile

Updated: 1 year ago

Developer Name: FunArt Media

Category: Education

App Permissions: Show more

Installation Instructions

This article outlines two straightforward methods for installing JDIH Majalengka on PC Windows and Mac.

Using BlueStacks

  1. Download the APK/XAPK file from this page.
  2. Install BlueStacks by visiting http://bluestacks.com.
  3. Open the APK/XAPK file by double-clicking it. This action will launch BlueStacks and begin the application's installation. If the APK file does not automatically open with BlueStacks, right-click on it and select 'Open with...', then navigate to BlueStacks. Alternatively, you can drag-and-drop the APK file onto the BlueStacks home screen.
  4. Wait a few seconds for the installation to complete. Once done, the installed app will appear on the BlueStacks home screen. Click its icon to start using the application.

Using LDPlayer

  1. Download and install LDPlayer from https://www.ldplayer.net.
  2. Drag the APK/XAPK file directly into LDPlayer.

If you have any questions, please don't hesitate to contact us.

Previous Versions

JDIH Majalengka 1.0.2
2023-12-20 / 15.7 MB / Android 7.1+

About this app

Bahwa dalam rangka melakukan pembinaan hukum di Indonesia, keberadaan suatu dokumentasi dan perpustakaan hukum yang baik dan tertib menjadi suatu syarat yang mutlak. Hal inilah yang kemudian memunculkan pemikiran mengenai pentingnya keberadaan suatu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), kemudian secara formil hal tersebut dikemukakan dalam Seminar Hukum Nasional III yang dilaksanakan pada Tahun 1974 di Surabaya. Dalam seminar tersebut menghasilkan rekomendasi, yaitu : "perlu adanya suatu kebijakan nasional untuk mulai menyusun suatu seitem JDIH, agar dapat secepatnya berfungsi."

Penegasan tersebut dikeluarkan mengingat kondisi pada saat itu dimana keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum di Indonesia selama ini kurang mandapat perhatian dan hanya dipandang sebelah mata. Dan dari hasil seminar tersebut, maka kemudian Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memprakarsai beberapa pertemuan lokakarya yang diantaranya dilaksanakan pada tahun 1975 di Jakarta, tahun 1977 di Malang dan tahun 1977 di Pontianak. Agenda pokok dari beberapa lokakarya tersebut adalah untuk membahas ke arah terwujudnya Sistem JDIH serta menentukan program-program kegiatan untuk mendukung terwujudnya dan terlaksananya pemikiran yang dicetuskan dalam Seminar Hukum Nasional III di Surabaya pada tahun 1974.

Pada tahun 1978, dalam sebuah lokakarya yang diselenggarakan di Jakarta, disepakati bahwa BPHN adalah sebagai Pusat JDI berskala nasional, sedangkan Biro-biro hukum pada Departemen, Lembaga Pemerintah Non departemen (LPND), Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Pemerintah Daerah Tingkat I (berdasarkan Undang-Undang tentang pemerintahan Daerah yang berlaku pada saat itu). Namun keberadaan Sistem JDIH tersebut pelaksanaannya belum dapat berjalan dengan efektif karena hanya berdasar kesepakatan bersama belaka dan belum ada landasan hukum yang mengikat. Meskipun begitu beberapa instansi yang merasa telah siap, melakukan aktivitas yang mendukung seperti membentuk koordinasi terstruktur dalam organisasinya, menyusun program kegiatan, menyiapkan sarana prasarana, SDM pengelola dan anggaran yang dibutuhkan.

Dua dasa warsa kemudian, setelah perjuangan untuk mendukung berjalannya sistem JDIH maka pada tahun 1999, Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional. Keppres ini menjadi landasan hukum untuk lebih mengembangkan dan meningkatkan sistem JDIH menjadi lebih baik dan maju demi kepentingan bangsa dan negara. Dan dengan ditetapkannya Keppres tersebut, keanggotaan JDIH bertambah, yaitu seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, Pusat dokumentasi pada Perguruan Tinggi di Indonesia, serta Lembaga-lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.

Dan program-program pengembangan sistem JDIH ini dari tahun ke tahun telah mengalami banyak perkembangan dan kemajuan sehingga perlu ada penyesuaian terkait regulasinya. Untuk itu pada tahun 2012 Presiden telah menetapkan kembali peraturan mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional melalui regulasi yaitu Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012. Dalam Perpres tersebut yang dimaksud dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. Tidak dapat dipungkiri, keberadaan suatu wadah yang dapat menyajikan informasi hukum dan data produk hukum yang berlaku dan selalu diperbarui menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan,

App Permissions

Allows applications to open network sockets.