Panduan Mengurus Sertifikat Halal Application icon

Panduan Mengurus Sertifikat Halal 1.0

13 MB / 10+ Downloads / Rating 5.0 - 1 reviews


See previous versions

Panduan Mengurus Sertifikat Halal, developed and published by Santri Jadi Condev, has released its latest version, 1.0, on 2021-02-15. This app falls under the Books & Reference category on the Google Play Store and has achieved over 1000 installs. It currently holds an overall rating of 5.0, based on 1 reviews.

Panduan Mengurus Sertifikat Halal APK available on this page is compatible with all Android devices that meet the required specifications (Android 2.3+). It can also be installed on PC and Mac using an Android emulator such as Bluestacks, LDPlayer, and others.

Read More

App Screenshot

App Screenshot

App Details

Package name: com.panduansertifikathalal.ok

Updated: 4 years ago

Developer Name: Santri Jadi Condev

Category: Books & Reference

Installation Instructions

This article outlines two straightforward methods for installing Panduan Mengurus Sertifikat Halal on PC Windows and Mac.

Using BlueStacks

  1. Download the APK/XAPK file from this page.
  2. Install BlueStacks by visiting http://bluestacks.com.
  3. Open the APK/XAPK file by double-clicking it. This action will launch BlueStacks and begin the application's installation. If the APK file does not automatically open with BlueStacks, right-click on it and select 'Open with...', then navigate to BlueStacks. Alternatively, you can drag-and-drop the APK file onto the BlueStacks home screen.
  4. Wait a few seconds for the installation to complete. Once done, the installed app will appear on the BlueStacks home screen. Click its icon to start using the application.

Using LDPlayer

  1. Download and install LDPlayer from https://www.ldplayer.net.
  2. Drag the APK/XAPK file directly into LDPlayer.

If you have any questions, please don't hesitate to contact us.

Previous Versions

Panduan Mengurus Sertifikat Halal 1.0
2021-02-15 / 13 MB / Android 2.3+

About this app

Sejak disahkannya UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka sejak tanggal 17 Oktober 2019, Jaminan Produk Halal akan mulai diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Hal ini sesuai dengan amanat UU 33 Tahun 2014 tentang JPH. Pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019 dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu kepada produk makanan dan minuman, serta produk jasa yang terkait dengan keduanya. Prosesnya sertifikasi akan berlangsung dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.

Tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan diberlakukan untuk selain produk makanan dan minuman.Tahap kedua ini dimulai 17 Oktober 2021 dalam rentang waktu yang berbeda. Ada yang 7 tahun, 10 tahun, ada juga 15 tahun.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dibentuk tahun 2017 dan akan menggarap Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal (PLSH). Pengajuan sertifikasi halal dari berbagai daerah bisa dilakukan secara online dan terkoneksi dengan pelaku kepentingan lain.

Permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen: data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk. Permohonan sertifikat halal juga disertai dengan dokumen sistem jaminan halal.

Dengan adanya aturan baru sertifikasi produk halal, maka semua permohonan sertifikasi halal atas produk diajukan kepada BPJPH Kemenag, tidak lagi ke MUI. BPJPH akan melakukan verifikasi atas produk. Hasil verifikasi itu kemudian BPJPH sampaikan kepada MUI untuk dilakukan penetapan kehalalan produk. MUI menetapkan kehalalan produk dalam Sidang Fatwa Halal.

Aplikasi ini memberikan panduan lengkap tata cara mengajukan sertifikasi halal beserta biaya yang dibutuhkannya. Lengkap.