Hukum-hukum Terkait Najis dalam Madzhab Syafi’i Application icon

Hukum-hukum Terkait Najis dalam Madzhab Syafi’i 3.0.0

18.7 MB / 0+ Downloads / Rating 5.0 - 1 reviews


See previous versions

Hukum-hukum Terkait Najis dalam Madzhab Syafi’i, developed and published by Insan Droid, has released its latest version, 3.0.0, on 2020-08-13. This app falls under the Books & Reference category on the Google Play Store and has achieved over 10 installs. It currently holds an overall rating of 5.0, based on 1 reviews.

Hukum-hukum Terkait Najis dalam Madzhab Syafi’i APK available on this page is compatible with all Android devices that meet the required specifications (Android 2.3+). It can also be installed on PC and Mac using an Android emulator such as Bluestacks, LDPlayer, and others.

Read More

App Screenshot

App Screenshot

App Details

Package name: com.InsanDroid.Islami.HukumTerkaitNajisdalamMadzhabSyafii

Updated: 4 years ago

Developer Name: Insan Droid

Category: Books & Reference

App Permissions: Show more

Installation Instructions

This article outlines two straightforward methods for installing Hukum-hukum Terkait Najis dalam Madzhab Syafi’i on PC Windows and Mac.

Using BlueStacks

  1. Download the APK/XAPK file from this page.
  2. Install BlueStacks by visiting http://bluestacks.com.
  3. Open the APK/XAPK file by double-clicking it. This action will launch BlueStacks and begin the application's installation. If the APK file does not automatically open with BlueStacks, right-click on it and select 'Open with...', then navigate to BlueStacks. Alternatively, you can drag-and-drop the APK file onto the BlueStacks home screen.
  4. Wait a few seconds for the installation to complete. Once done, the installed app will appear on the BlueStacks home screen. Click its icon to start using the application.

Using LDPlayer

  1. Download and install LDPlayer from https://www.ldplayer.net.
  2. Drag the APK/XAPK file directly into LDPlayer.

If you have any questions, please don't hesitate to contact us.

Previous Versions

Hukum-hukum Terkait Najis dalam Madzhab Syafi’i 3.0.0
2020-08-13 / 18.7 MB / Android 2.3+

About this app

Hukum-hukum Terkait Najis dalam Madzhab Syafi’i

Pengertian

Najis secara bahasa artinya sesuatu yang kotor dan menjijikan, sedangkan menurut istilah ulama syafi’iyah, najis diartikan sebagai sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat dan dapat menghalangi dari keabsahan shalat. Ibnu Hajar al-Haitami (w 974 H) dalam kitab Tuhfatu al-Muhtaj mengatakan:

“Najis menurut syari’at adalah sesuatu yang kotor yang dapat menghalangi dari sah-nya shalat dalam keadaan tidak ada rukhshah”1

Dalam keadaan tidak ada rukhsah maksudnya adalah dalam keadaan normal, adapun seseorang dalam keadaan memiliki rukhshah, seperti beser, maka orang tersebut tetap sah shalatnya meski ada najis di celananya.

Benda-benda Najis

Benda-benda najis disini mencakup benda mati dan makhluk hidup. Syekh Abdul Hamid al-Syirwani (w 1301 H) dalam hasyiahnya mengatakan:

“Ketahuilah bahwasannya benda-benda itu bisa (berupa) benda mati dan bisa berupa hewan. Benda mati seluruhnya suci kecuali apa yang ditetapkan oleh syariat atas kenajisannya, itulah yang disebutkan oleh mushanif (Ibnu Hajar al-haitami) pada ucapannya “setiap cairan yang memabukkan (adalah najis)”. Begitu juga setiap hewan adalah suci selain (hewan) yang dikecualikan oleh syariat.”2

Dari penjelasan di atas bisa dipahami, bahwa suatu benda bisa disebut najis itu semata karena adanya keterangan dari syariat, bukan berdasar pada kotor atau jijik dalam sadut pandang manusia. Benda-benda najis ini dalam madzhab syafi’i bisa dihimpun menjadi tujuh. Imam Nawawi (w 676 H) mengatakan:

“Najis-najis itu berupa setiap cairan yang memabukkan, anjing, babi dan keturanan keduanya, bangkai selain bangkai manusia, bangkai ikan dan bangkai belalang, darah, nanah, muntahan, tinja, air kencing, madzi, wadzi, begitu juga mani selain mani manusia menurut pendapat paling shahih (dalam madzhab). Komentarku: pendapat yang paling shahih adalah sucinya mani selain mani anjing dan mani babi atau mani keturunan salah satu dari keduanya, wallahu a’lam.”


Mudah-mudahan Aplikasi ini dapat bermanfaat dan menjadi teman setia setiap waktu, kapanpun dan dimanapun tanpa harus online.

Tolong beri kami Saran dan masukan untuk perkembangan Aplikasi Ini, Berikan Nilai Rate 5 untuk memberi rasa semangat pada kami dalam membuat mengembangkan aplikasi-aplikasi bermanfaat lainnya.


Disklaimer :
Semua isi materi diambil dan merupakan Hak Cipta dari : Rumah Fiqih Indonesia
www.RumahFiqih.com

App Permissions

Allows applications to open network sockets.
Allows an application to read from external storage.
Allows applications to access information about networks.